Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya masih berupaya mengumpulkan barang bukti (barbuk) guna menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"Dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers Selasa malam (24/10/2023).
Baca Juga
Sebagaimana dugaan pelanggaran Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Advertisement
Meski telah naik penyidikan, Ade Safri menegaskan untuk status Ketua KPK, Firli Bahuri sampai saat ini masih sebagai saksi. Hal itu usai Firli menjalani pemeriksaan perdana selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Bareskrim Polri.
"Jadi perlu saya sampaikan di sini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI pada hari ini adalah kapasitas sebagai saksi," kata Ade.
Walaupun demikian, Ade Safri menyampaikan pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal memanggil Firli kembali untuk pemeriksaan kedua. Apabila dari hasil konsolidasi penyidik menyatakan keterangan Firli masih diperlukan tambahan.
"Apabila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kami akan men-schedule-kan pemanggilan kepada saksi FB untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi," kata Ade.
Â
Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Selama 7 Jam terkait Kasus Pemerasan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Firli diperiksa sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 19:30 WIB di Bareskrim Polri pada Rabu (24/10/2023).
"Kurang lebih sekitar 7 jam pemeriksaan. Tadi sempat ada break, isoma pada Zuhur, Asar, dan Magrib. Kurang lebih 7 jam Ketua KPK RI FB dimintai keterangan sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa malam (24/10/2023).
Ade menerangkan, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menggali sejumlah hal terkait dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidikan terkait dugaan korupsi berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Ade.
Ade menyebut, penyidik turut mendalami pertemuan Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di salah satu Gelanggang olahraga atau GOR, kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Foto-foto pertemuan beredar luas di media sosial.
"Terkait foto beredar juga menjadi materi bagian penyidikan yang kita lakukan," ucap Ade.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement